🎣 Indikator Demokrasi Menurut Affan Gaffar

Advertisement Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia;Transisi Menuju Demokrasi (2004:7-9) berikut ini: a. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih Indikatordemokrasi menurut affan gaffar yaitu; Jumlah a; Indikator output erkam; Indikator output dan indikator hasil erkam; Univerzální komutátorový motor; POKUS Crveni kupus kao univerzalni indikator PRIBOR 1. POKUS Crveni kupus kao univerzalni idikator PRIBOR est. Jelaskanindikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam demokrasi - 32714670 Muhammadhelmi020219 Muhammadhelmi020219 14.09.2020 PPKn Mereka juga bebas mengikuti segala macam aktivitas yang dilakukan dalam rangka pemilihan. Indikator kelima adalah menikmati hak-hak dasar. Di dalam negara yang demokratis setiap warga negara harus PernyataanPresiden tersebut, ujar Fadjroel, merupakan sikap politik Jokowi yang tetap menolak wacana tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden, sampai detik ini. Ia menegaskan Jokowi memahami amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan domain dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meski begitu, kata Fadjorel, sikap Dilansirdari Encyclopedia Britannica, pernyataan di bawah ini yang tidak termasuk indikator pemerintahan yang demokratis menurut affan gaffar adalah tidak adanya rotasi kekuasaan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme dinamakan demokrasi Indikatorindikator dari demokrasi menurut Affan Gaffar adalah : a. Akuntabilitas b. Rotasi kekuasaan c. Recruiment politik yang terbuka d. Pemilihan umum e. Pemenuhan hak-hak dasar Perkembangan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, berdasarkan periodenya: a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949 b. Dalamsuatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Kelima indikator di atas merupakan elemen umum dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Tag Pengertian Demokrasi Menurut Affan Gaffar Sistem Demokrasi: Pengertian Asas Prinsip Jenis Bentuk Nilai Dasar Ciri Sikap Perilaku Positif Demokrasi Pengertian Demokrasi: Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata "demos" dan "kratos". 20Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli. 20 Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli - Demokrasi mulai diperkenalkan sejak dulu. Awal perkenalan demokrasi pertama kali terjadi di kota Athena Yunani pada abad ke lima sebelum masehi. Kata demokrasi berasal dari kata "Demos" yang berarti rakyat dan "Kratos" yang berarti pemerintahan. fqOnl. ADVERTISEMENT CONTINUE READING BELOW Pada bagian sebelumnya telah dibahas secara singkat karakteristik demokrasi Indonesia. Perlu diketahui bahwa demokrasi di Indonesia bukan suatu prinsip dan nilai yang terbentuk begitu saja, melainkan ada periodisasi perkembangan sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 hingga sekarang ini. Selain itu, lalu akan memunculkan suatu anggapan dalam benak kita bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Namun muncul sebuah pertanyaan, apakah benar negara kita adalah negara demokrasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat menggunakan sudut pandang normatif dan empirik. Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia. Apakah secara normatif, negara kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi? Jawabannya tentu saja sudah. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam ketentuan-ketentuan berikut. Dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum diamandemen berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diamandemen berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan berbentuk federasi” Ayat 2 berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat” Dalam UUDS 1950 Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan” Ayat 2 berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat” Indikator Negara Demokratis Menurut Affan Gaffar Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi, yang menjadi persoalan apakah konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokratis? Nah, untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. Rekrutmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut. Pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara. Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Kelima indikator di atas merupakan elemen umum dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Dari indikator-indikator tersebut, apakah semuanya sudah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimpin, pemerintahan Orde Baru, dan pemerintahan orde reformasi. Mengapa demikian? Karena pada masa-masa tersebut demokrasi sebagai sistem pemerintahan Republik Indonesia mengalami perkembangan yang fluktuatif. Dengan berdasarkan pada indikator-indikator yang disebutkan di atas, berikut ini dipaparkan periodesasi perkembangan demokrasi pada masa-masa tersebut, sehingga pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri pertanyaan apakah Indonesia negara demokrasi atau bukan. Praktik demokrasi Indonesia berhubungan dengan periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 4 massa, yaitu Masa pertama Republik Indonesia 1945-1959 yang dinamakan masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai- partai dank arena itu dinamakan Demokrasi Parlementer. Masa kedua Republik Indonesia 1959-1965 yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak aspek menyimpang dan Demokrasi Konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat. Masa ketiga Republik Indonesia 1965-1998 yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi kontitusional yang menonjolkan sistem presidensiil. Masa keempat Republik Indonesia 1998-Sekarang yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa ketiga Republik Indonesia. Sedangkan, Affan Gaffar membagi alur demokrasi Indonesia terdiri atas Periode masa revolusi kemerdekaan 1945-1949 Periode masa demokrasi parlementer 1950-1959 Periode masa demokrasi terpimpin 1960-1965 Periode pemerintahan Orde Baru/Demokrasi Pancasila 1966-1998 Dari periodisasi pancasila diatas dapat dijelaskan secara singkat dibawah ini. Periode Masa Revolusi Kemerdekaan 1945-1949 Pada masa masa revolusi kemerdekaan 1945-1949, implementasi demokrasi baru terbatas pada interaksi politik di parlemen dan pers berfungsi sebagai pendukung revolusi kemerdekaan. Elemen-elemen yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Pada masa itu pemerintahan masih disibukkan untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan yang barn saja diproklamasikan. Periode Masa Demokrasi Parlementer 1950-1959 Demokrasi parlementer 1950-1959 merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya pada kehidupan politik di Indonesia yang ditandai dengan karakter utama Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisasi pada umumnya sangat tinggi Kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Hal itu terbukti dengan sistem banyak partai multy party sistem sehingga pada saat itu ada sekitar 40 partai yang terbentuk. Pemilu tahun 1955 dilaksanakan dengan prinsip demokrasi Hak-hak dasar masyarakat umum terlindungi Periode Masa Demokrasi Terpimpin 1960-1965 Masa demokrasi terpimpin 1960-1965 merupakan masa dimana demokrasi dipahami dan dijalankan berdasar kebijakan pemimpin besar revolusi dalam hal ini presiden Soekamo. Belajar dari kegagalan demokrasi parlementer yang dianggap liberal maka presiden Soekarno mengajukan gagasan demokrasi yang disesuai dengan kepribadian bangsa. Ciri yang muncul pada masa itu antara lain Mengaburnya sistem kepanitiaan Peranan DPR-GR sebagai lembaga legislatif dalam politik nasional menjadi sedemikan lemah Basic human right sangat lemah, dimana Soekarno dengan mudahnya menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijaksanaannya atau yang mempunyai keberanian untuk menentangnya Masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, dibuktikan dengan pemberangusan harian Abdi dan Masyumi dan harian Pedoman dan PSIN Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan pemerintah pusat dan daerah Demokrasi masa pemerintahan Soeharto 1966-1998 dikenal dengan demokrasi Pancasila. Namun demikian pada masa itu pelaksanaan demokrasi memberi gejala-gejala antara lain Rotasi kekuasaan eksekutif tidak pernah ada kecuali di tingkat daerah Rekrutmen politik tertutup Pemilu masih jauh dan semangat demokrasi Basic human right sangat lemah Periode Pemerintahan Orde Baru/Demokrasi Pancasila 1966-1998 Perkembangan akhir menunjukkan bahwa setelah berakhirnya pemerintahan Soeharto atau masa Orde Baru, Indonesia memasuki Orde Baru Reformasi sejak 1966-sekarang. Gambaran mengenai pelaksanaan demokrasi di masa Reformasi dapat kita ketahui dan naskah Rencana Pembangunan Jangka Panjang RPJP 2005-2025. Dalam naskah tersebut dinyatakan tentang kondisi pembangunan demokrasi, sebagai berikut Perkembangan demokratisasi sejak tahun 1998 sampai dengan proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 telah memberikan peluang untuk mengakhiri masa transisi demokrasi menuju arah proses konsolidasi demokrasi. Adanya pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, pemilihan langsung anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan langsung kepala daerah merupakan modal awal yang penting bagi lebih berkembangnya demokrasi pada masa selanjutnya Perkembangan dernokrasi selama ini ditandai pula dengan terumuskannya format hubungan pusat-daerah yang baru yaitu penguatan desentralisasi dan otonomi daerah Perkembangan demokrasi ditandai pula dengan adanya konsensus mengenai format barn hubungan sipil-militer yang menjunjung tinggi supremasi sipil dan hubungan Tentara Nasional Indonesia TNT dengan Kepolisian Republik Indonesia Polri terkait dengan kewenangan dalam melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan Kemajuan demokrasi terlihat pula dengan telah berkembangnya kesadaran-kesadaran terhadap hak-hak masyarakat dalam kehidupan politik, yang dalam jangka panjang diharapkan mampu menstimulasi masyarakat lebih jauh untuk makin aktif berpartisipasi dalam mengambil inisiatif bagi pengelolaan urusan-urusan publik. Apabila kita menyimak kembali butir pertama dan gambaran demokrasi Indonesia sebagaimana tertuang dalam RPJP 2005-2025 di atas, maka proses demokrasi atau demokratisasi kita sekarang sedang berada pada tahap tiga yakni tahap konsolidasi demokrasi. Sebagaimana kita ketahui, tahapan demokratisasi meliputi Tahapan pertama adalah pergantian dan penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara. Banyak pertanyaan yang diajukan untuk Indonesia salah satunya yaitu Apakah prinsip-prinsip demokrasi memang telah berjalan di Indonesia? Secara teoritik dapat dikatakan bahwa semakin banyak prinsip demokrasi dijalankan, maka semakin demokratis negara tersebut. Sebaliknya semakin banyak prinsip demokrasi ditinggalkan, maka semakin jauh negara tersebut dari kriteria demokrasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh lembaga nasional maupun regional, untuk mengetahui tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilakukan dengan mengukur seberapa jauh variable atau indikator yang pada dasarnya merupakan prinsip demokrasi itu dijalankan di Indonesia. Prinsip yang tidak kalah penting adalah nilai-nilai dasar Pancasila sebagai parameter demokratisasi di Indonesia. Penutup Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana di dalamnya bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, sehingga dapat disimpulkan Prinsip-prinsip demokrasi dan indikator demokrasi yang telah dijalankan di indonesia sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia yakni adanya kebebasan dari masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan adanya persamaan bagi masyarakat dimuka hukum serta adanya kedaulatan rakyat sesuai dengan undang-undang dasar 1945 dan pancasila.. Perjalanan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa fase yakni demokrasi konstitusional, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila dan demokrasi fase reformasi P O L I T I K I N D O N E S I A TRANSISI MENUJU D E M O K R A S I DAFTAR ISI BAB I DEMOKRASI INDONESIAMASA LAMPAU,SEKARANG,DAN MASA MENDATANG A. Demokrasi Normatif Dan Demokrasi Empirik………………………………… B. Demokrasi Di Indonesia………………………………………………………………. C. Prospek Demokrasi………………………………………………………………………. BAB II KEKUASAAN KEPRESIDENAN DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA THE INDONESIAN PRESIDENCY A. Pemebentukan Lembaga KepresidenanProses Transisi…………………….. B. Lembaga Kepresidenan Pada Masa Rovolusi…………………………………… C. Demokrasi TerpimpimPki Dan Ad………………………………………………… D. Kekuasaan Lembaga KepresidenanOrde Baru………………………………… E. Demokrasi Kehidupan Politik………………………………………………………… BAB III BUDAYA POLITIK INDONESIA A. Budaya PolitikMakna Dan Perwujudannya…………………………………….. B. Budaya Politik Indonesia………………………………………………………………. C. Sosialisasi Politik…………………………………………………………………………. BAB IV CIVIL SOCIETY DAN PROSPEKNYA DI INDONESIA A. Makna Civil Society……………………………………………………………………. B. Civil Society Di Indonesia Dan Prospeknya……………………………………. BAB V POLITIK MASA TRANSISIMENUJU DEMOKRATISASI POLITIK INDONESIA A. Kepresidenan Habibie………………………………………………………………….. B. Politik Masa TransisiProses Liberalisasi………………………………………… BAB VI HUKUM DAN ARTI TATA HUKUM A. Pengertian Tata Hukum………………………………………………………………… B. Sejarah Tata Hukum Dan Politik Hukum………………………………………… BAB I A. DEMOKRASI NORMATIF DAN DEMOKRASI EMPIRIK Dalam ilmu politik,di kenal dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitupemahaman secara normatif dan pemahaman secara pemahaman secara normatif,demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau di selenggarakan oleh sebuah negara,seperti misalnya kita mengenal ungkapan ’pemerintah dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat’’.ungakapan normatif tersebut,biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara,misalnya Undang-Undang Dasar 1945 bagi pemerintahan republik indonesia. Sejak zaman klasik,selalu menekankan bahwa,sesungguhnya yang berkuasa dalam demokrasi itu adalah rakyat atau demos, karena itu,selalu di tekan kan peranan demos yang kenyataannya dalam proses politik yang tidak pada dua tahap utama 1. agenda setting yaitu tahap untuk memilih masalah apa yang hedak di bahas dan diputuskan. 2. Deciding the outcome yaitu tahap pengambilan keputusan. Untuk mengamati apakah sebuah political order merupakan sistem yang demokratik atau 1. Akuntabilitas dalam demokrasi,setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah di tempuhnya. 2. Rotasi kekuasaan dalam demokasi peluang akan terjdinya rotasi kekuasaan harus ada,dan dilakukan secara teratur dan damai. B. DEMOKRASI DI INDONESIA Dalam membicarakan demokrasi di indonesi,bagamana pun juga kita tidak lepas dari alur periodesasi sejarah politik di yang disebut sebagai periode pemerintahan revolusi kemerdekaan,pemerintahan parlementer representative demcracy,pemerintahan demokrasi terpimpin guided democracy,dan dan pemerintahan orde baru pancasila democracy. Beberapa hal yang pudamental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di indonesia untuk masa-masa selanjutnya. 1. Political franchise yang pembentuk negara sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi. 2. Presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang diktator,di batasi kekuasaannya ketika komite nasional indonesia pusat KNIP di bentuk untuk menggantikan parlemen. 3. Denan maklumat wakil presiden,maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem partai di indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik. Periode kedua pemerintahan negara indonesia adalah tahun 1950-1959, dengan menggunakan Undang Undang Dasar sementara UUDS sebagai landasan konstitusionalnya,atau di sebut pemerintahan parlementer,karena pada masa ini merupakan kejayaan parlemen dalam sejarah politik indonesia,periode ini dapat di sebut juga sebagai “representative /participatory democracy”. C. PROSPEK DEMOKRASI Sejak masa pasca-kemerdekaan sampai sekarang ada beberapa pertanyaan yang muncul yaitu,bagaimana prospek demokrasi indonesia untuk masa-masa yang akan mendatang.? Menurut afan gaffar bahwa demokrasi akan dapat di tingkatkan kualitas alasan nya sebagai berikut Selama dua dasawarsa terakhir ini,masyarakat indonesia telah mengalami transformasi sosial social transformation yang sangat menggunnakan istilah Ronald Inglehart,telah menjadi silent trnsformasi sosial ini merupakan produk dari pembanguan nasional yang berlangsung selama lima pelita. Salah satu indikator dari keberhasilan demokrasi adalah terjadinya rotasi kekuasaan secara teratur dan damai,tampa melalui tetapi sangat memprihatinkan adalah bahwa demokrasi indonesia atau masyarakat indonesia sejak 1965 sanpai sekarang baru mengalami satu kali rotasi kekuasaan yaitu dari sukarno ke rotasi kekuasaan tersebut dilewati dengan proses yang menimbulkan kegoncangan politik dan korban jiwa yang sangat besar. Adapun negara yang telah berhasil mengalami transisi menuju demokrasi yaitu Spanyol yang merupakan contoh yang kongret,ketika Generalisimo franco akan turun dari kekuasaannya,dia menyiapkan sebaik-baiknya penciptaan transisi pasca-pemerintahannya yang demokratik. BAB II A. PEMEBENTUKAN LEMBAGA KEPRESIDENANPROSES TRANSISI Kelahiran republik di awali dengan pernyataan kemerdekaan indonesia kepada dunia pada 17 agustus 1945 oleh sukarno dan sesudah itu,ketika panitia persiapan kemerdekaan indonesia PPKI mengadakan sidang,soekarno secara aklamatif dipilih sebagai presiden dan mohammad hatta sebagai hari yang sama,negara yang baru mengesahkan Undang Undang Dasar, yang kemudian di kenal dengan UUD 1945. Pada permulaan republik,kekuasaan lembaga kepresidenan dapat di katakan bersipat mutlak,karna di dalam aturan peralihan dari konstitusi negara yang baru saja di bentuk itu dinyatakan bahwa,”sebelum majlis permusawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan dewan pertimbangan agung di bentuk menurut Undang Undang Dasar ini,segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional “pasal IV.oleh dinyatakan bahwa,”presiden dengan sah bertindak sebagai ditato,karena bantuan komite nasional sama sekali tidak dapat diartikan suatu pengesahan atas kekuasaannya. Dengan demikian para pembentuk negara baik yang berada dalam panitia persiapan kemerdekaan indonesia maupun yang kemudian menjadi anggota KNIP adalah orang-orangyang dipilih,yang merupakan para toko pejuang kemerdekaan,yang mewakili berbagai kelompok etnis,agama dan lain sebagainya. B. DEMOKRASI TERPIMPIMPKI DAN AD Dengan di keluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959,konfigurasi politik indonesia praktis ini merupakan awal titik awal munculnya otoritarinisme di indonesia. Sejarah telah mencatat bahwa soekarno sangat kecewa dengan prilaku partai-partai politik pada masa tahun 1956 soekarno medesak partai-partai politik untuk menguburkan demokrasi liberal dan mengganti dengan demokrasi terpimpin. Ulasan soekarno tersebut di tantang keras oleh kalangan masyumi,partai sosialisasi indonesia PSI,dan nahdatul ulama NU,tetapi mendapat dukungan kuat dari PKI dan PNI. Keadaan menjadi lebih rumit lagi ketika beberapa tokoh masyumi seperti muhammad natsir,syafrudin prawira negara,dan lain-lain meninggalkan jakarta menuju itu di karenakan mereka merasa tidak aman di hari mereka di ancam dan diintimidasi setelah terjadi “peristiwa cikini”pada agustus cikini merupakan percobaan pembunuhan terhadap presiden soekarno,dan toko-tokoh masyumi dituduh di belakangnya. Dalam menghadapi kemelut ini soekarno tentu saja membutuhkan dukungan dari berbagai soekarno tidak mempunyai pilihan lain kecuali berbagai kekuasaan dengan kalangan angkatan darat dan partai komunis politik pada masa demokrasi terpimpin merupakan upaya untuk menemukan keseimbangan tiga kekuatan politik,yaitu presiden soekarno,partai komunis indonesiaPKIdan angkatan daratAD. C. KEKUASAAN LEMBAGA KEPRESIDENANORDE BARU 1. Kekuasaan Presiden Menurut Konstitusi Lembaga kepresidenan adalah sebuah institusi yang memimpin kekuasaan eksekutif dalam suatu sistem termasuk dalam lembaga ini adalah presiden bersama wakil presiden serta sejumlah aparat pemerintah,yang merupakan pelaksana kekuasaan eksekutif,misalnya,para mentri anggota kabinet atau pejabat yang setingkat dengan itu,yang di tunjuk atau di angkat oleh presiden,seperti kepala badan pertanahan nasiona,ketua LIPI,dan lain-lain. 2. Sumber Kekuasaan Presiden Ada dua pendapat yang berkaitan dengan interprestasi masa jabatan presiden yaitu a. Kelompok yang menginterprestasikan,bahwa presiden pempunyai masa jebatan lima tahun,dan dapat di pilih untuk masa jabatan lima tahun lagi,kemdian kalau sudah selesai dapat di pilih kembali untuk masa jabatan lima tahun lagi dan seterusnya,artinya ada pembatasan dalam masa jabatan presiden,yaitu lima tahun. b. Kelompok yang menafsirkan bahwa,presiden memegang jabatannya untuk masa lima tahun dan dapat di pilih dapat dipilih kembali untuk masa lima tahun berikutnya presiden hanya menduduki kursi kepresidenan paling lama sepuluh atau posisi seperti ini banyak banyak mendapat tempat dikalangan orang yang menghendaki adanya batasan jabatan presiden dan perubahan politik yang menuju pada peningkatan kualitas demokrasi di indonesia. D. DEMOKRATISASI KEHIDUPAN POLITIK Dalam melakukan proses demokratisai politik di indonesia,hal itu dapat di tempuh melalui beberapa cara yaitu menyangkut a. Pemebatasan Beberapakali Terpilih Kembinya Presiden Langkah pertama adalah menentukan dengan tegas,berapa kali seorang presiden dapat dipilih dalam UUD 1945 di nyatakan,bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan untuk masa lima tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali. b. Perlu Menciftakan Mekanisme Checks And Balances Mekanisme checks and balances dalam suatu demokrasi merupakan hal yang sangat di perlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh seseorang atau oleh sebuah dengan mekanisme seperti ini,antara institusi yang satu dengan yang lain akan saling mengontrol atau mengawasi,dah bahkan saling mengisi. Mekanisme checks and balaance dapat diwujudkan dengan meningkatkan peranan dari Mahkam Agung untuk melakukan judicial adanya peranan Mahkamah Agung menjalankan fungsi judicial review,maka akan membawa mampaat yang sangat besar bagi kehidupan politik ada beberapa mampaatnya yaitu a. Mahkamah Agung aka mampu mengoreksi atau memperbaiki produk-produk hukum,baik yang dibuat oleh lembaga legislatif seperti Undang-Undang mau pun yang di nuat oleh pemerintah seperti peraturan-peraturan pemerintah. b. Dengan meningkatkan peranan Mahkamah Agung ,maka konflik baik antara lembaga-lembaga negara maupun yang ada dalam masyarakat akan dapat di hindarkan. BAB III A. BUDAYA POLITIKMAKNA DAN PERWUJUDANNYA 1. Budaya Politik Konsep buadaya politik baru muncul mewarnai wacana ilmu politik pada akhir perang dunia ke II,sebagai dampak perkembangan politik amerika banyak di ungkapkan oleh kalangan ilmuwan politik,setelah perang dunia ke II selesai,di amerika serikat,apa yang disebut revolusi dalam ilmu politik,yang dikenal sebagai behavioral revolution,atau ada juga yang menamakan dengan behavioralism. Salah satu dampak yang menyolok dari behavioral revolution ini adalah munculnya sejumlah teori,baik bersipat grand maupun pada tingkat menengah. Teori tentang sistem politik yang di ajukan oleh David Easton,yang kemudian di kembangkan pula oleh Gabriel Almond ini mewarnai kajian ilmu politik pada tahun 1950-1970. Budaya politik kata Almond dan Verba,merupakan sikap individu terhadap sistem politik dan konponen-konponennya,juga sikap individu terhadap peranan yang dapat di mainkan dalam sebuah sistem politik tidak lain daripada orientasi psikologis terhadap objek sosial,dalam hal ini sistem politik kemudian mengalami proses internalisasi kedalam bentuk orientasi yang bersifat cognitive,affective dan evaluative. B. BUDAYA POLITIK INDONESIA Dalam budaya politik indonesia ada pembagian budaya politik di indonesia yaitu a. Hierarki Yang Tegar Sangat sulit untuk melakukan identifikasi budaya politik indonesia,karena atributnya tidak tetapi,satu hal yang dapat di jaddikan titik-tolak untuk membicarakan masalah ini adalah adanya sebuah pola budaya yang dominan,yang berasal dari kelompok etnis yang dominan pula,yaitu kelompok etnis ini sangat mewarnai sikap,prilaku,dan orientasi politik kalangan elite politik indonesia. b. Kecendrungan Patronage Salah satu budaya politik yang menonjol di indonesia adalah kecendrungan pembentukan pola hubungan patronage baik dari kalangan penguasa maupun masyarakat. Pola hubungan dalam konteks ini bersifat individual,antara dua individu,yaitu si patron dan si client terjadi interaksi yang bersipat resiprokal atau tibmal balik dengan mempertukarkan sumber daya. c. Kecendrungan neo-patrimonialistik Salah satu kecenderungan yang dapat kita amati dalam perpolitikan indonesia adalah sebuah kecenderungan akan munculnya budaya politik yang bersifat Crouch 1979 telah mengungkapkan nya beberapa waktu yang afan gaffar apa yang di kemukan crouch masih relevan dalam konteks kehidupan politik indonesia sekarang ini. C. SOSIALISASI POLITIK Sosial politik merupakan produk dari proses pendidikan atau sosialisasi politik dalam sebuah sosialisasi politik,individu dalam negara akan menerima norma-norma sistem keyakinan,dan nilai-nilai dari generasi sebelumnya. Menurut afan gaffar proses sosialisasi pendidikan politik di indonesia tidak memberikan ruang yang cukup untuk memuncukankan civil society, masyarakat yang mandiri,yang mampu mengisi ruang mampu membatasi kekuasaan negara yang berlebihan. Inilah alasan utama mengapa pendidikan politik di indonesia tidak memberi peluang yang cukup untuk memunculkan civil society. d. Dalam masyarakat kita anak-anak tidak dididik untuk menjadi insan yang anak bahkan mengalami alienasi dalam politik keputusan penting dalam keluarga,termasuk tentang keputusan nasib si anak,merupakan domain orang dewasa,anak-anak tidak di libatkan sama sekali. e. Tingkat politisasi sebagian terbesar masyarakat kita sangat keluarga miskin,petani,buruh,dan sebagainya tidak memiliki kesadaran politik yang tinggi,karena mereka lebih terpaku kepada kehidupan ekonomi dari pada memikirkan segala sesuatu yang bermakna mereka ikut terlibat dalam wacana publik hak dan kewajiban warga,HAM,dan lain sebagainyabukanlah skala yang prioritas yang penting. f. Setiap individu yang berhubungan secara langsung dengan negara tidak mempunyai alternatif lain,kecuali mengikuti kehedak negara,termasuk dalam hal pendidikan politik. BAB IV A. MAKNA CIVIL SOCIETY Menurut jean L. Kohen dan andrew Arato 1992 civil society adalah suatu masyarakat sipil yang didasari oleh kesetaraan dan selain itu juga masyarakat yang mampu mempengaruhi kebijakan umum serta masyarakat yang didasari oleh demokrasi sehingga dapat membentuk masyarakat yang mandiri. Dengan demikian dapat dikatan,bahwa civil society merupakan suatu space atau ruang yang terletak antara negara di suatu pihak,dan masyarakat di pihak lain,seperti yang di kemukakan oleh Michael Walker 1995 dan dalam ruang tersebut terdapat asosiasi warga masyarakat yang bersipat suka rela. Oleh karena itu civil society merupakan suatu bentuk hubungan antara negara dengan sejumlah kelompok sosial,misalnya keluarga,kalangan bisnis,asosiasi masyarakat,dan gerakan-gerakan sosial yang ada dalam negara namun sipatnya independen terhadap negara. Di dalam otonomi di maksudkan bahwa sebuah civil society haruslah sebuah masyarakat yang terlepas sama sekali dari pengaruh-pengaruh negara,apakah itu di dalam bidang ekonomi,politikataupun bidang makna otonomi dalam civil society disini adalah kemandirian dalam melakukan inisiatif untuk melakukan kegiatan dan kemandirian dari intervensi negara yang tidak seharusnya juga kemandirian dalam bidang politik,seperti partai-partai politik,organisasi massa,kelompok kepentingan,dan kelompok penekan,dapat melakukan kegiatan apa saja,sepanjang hal yang politik dan kelompok kepentingan boleh melakukan apa saja yang di sebut sebagai rekruitmen politik. Artinya,mereka memilih pemimpinnya dapat saja mereka lakukan sesuai dengan kehendak mereka,dan campur tang negara sangat terbatas. B. CIVIL SOCIETY DI INDONESIA DAN PROSPEKNYA Ada beberapa pertanyaan tentang civil society seperti,apakah di indonesia sudah terwujud civil society?kalau belum apa yang menjadi penghambatnya? Dalam menjawab pertanyaan ini,secara sederhana dapat di katakan,bahwa apa yang kita sebut sebagai civil society di indonesia masih belum dapat di indonesia baru saja atau tengah menghadapi proses transpormasi sosial,di satu pihak dan pihak lain. Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang sangat lebih cepat di sebut masyarakat yang sangat tinggi tingkat fragmentasi sosialnya,apakah itu bersumber pada masalah ekonomi,sosial budaya,etnisitas,juga masuk bidang politik,itu smua merupakan suatu penghambat tumbuh dan berkembangnya civil society,atau setidaknya melambat kan perkembangannya. Dengan demikiaan dapat dikatakan,bahwa masyarakat indonesia mesih memiliki beraneka ragam pola produksi yang sangat kata lain,civil society disini masih begitu heterogen. Di dalam public sphere terjadi di kursus yang insentif tentang segala hal yang terjadi dalam negara,sehingga pemerintah dan lembaga-lembaga negara memiliki tingkat akonstbilitas yang cukup hadir nya public sphere ini bisa memberikan dorongan positip kearah demokrasi. Di dalam bidang ekonomi kehadiran negara sangat terasa,pengatur lalu lintas ekonomi dan moneter,bahkan sekaligus sebagai pelaku ekonomi dengan hadirnya sejumlah Dadan Usaha Milik Negara BUMN dalam bidang politik tingkat akontabilitas pemerintah/birokrasi masih sangat rendah. BAB V A. KEPRESIDENAN HABIBIE Kekuasaan kepresidenan Habibie sangat berbeda dengan suharto menerima tongkat kekuasaan dari soekarno melalui surat perintah 11 maret 1966,ibaratnya soeharto menerima setumpuk Blangko Cek yang besar nilainya dapat dia isi sediri sesuai dengan transisi antara tahun 1966-1971 merupakan masa yang digunakan untuk menemukan format politik yang sesuai dengan kehendak soeharto Feith 1968,yaitu stabilitas politik sebagai basis bagi pembangunan ekonomi masa tersebut sueharto berhasil mengembangkan kekuasaannya dengan mengkombinasikan mekanisme’carrots and sticks’ untuk mereka yang mendukungnya. Habibie tidak memiliki kemewahan dalam politik seperti yang di peroleh sangat rapuh,dan tidak jarang di dalam menjalankan kekuasaannya ia memperlhatkan gejala ’manajemen kekuatan’’. Ada beberapa alasan mengapa kepresidenan habibie sangat lemah. Legitimasi kekuasaannya dipertanyakan oleh banyak muncul di panggung politik nasional,terutama ketika habibie membentuk Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia ICMI.habibie mengundang kontroversi banyak orang yang senang terhadap terbentuknya ICMI,tetapi banyak pula yang tidak senang. Ketika pada akhirnya habibie menjadi presiden pada 21 mei 1998,penolakan kepada kepemiminannya semakin jelas,mereka yang tidak senang menyatakan bahwa kepresidenannya tidak ’konstitusional’’karena tidak di pilih oleh MPR,karena hanya di sumpah di depan Mahkamah Agung,dan berbagai alasan lainnya. B. POLITIK MASA TRANSISIPROSES LIBERALISASI Politik indonesia masa transisi merupakan politik yang muncul karena orang dan kelompok masyarakat merasa lega karena karena terlepas dari sebuah beban berat yang bernama otoritarianisme di bawah lezim pemerintahan soeharto. Liberalisme Politik Politik masa transisi di warnai oleh liberalisasi politik,hal itu terlihat anatara lain dengan munculnya sejumlah partai politik baru dalam waktu singkat,dan kehadiran partai politik itu tidak mendapat halangan dari pemerintah sebagai mana yang terjadi pada zaman soeharto. Pemilihan Umum Dipercepat Salah satu isu yang sangat menonjol mengenai pemerintahan habibie adalah menyangkut derajat legitimasi kekuasaan yang sejak semula tidak menerima habibie dan kalangan yang memperjuangkan reformasi total mempunyai posisi yang berbeda. MUNASLUB Golkar Dan Implikasinya Salah satu agenda nasional yang menarik perhatian masyarakat adalah Munas Luar Biasa Golongan Karya yang diadakan pada 8-10 juli untuk mengadakan munaslub ini bermula dari ketidakpuasan kalangan aktivis golkar terhadap kepemimpinan ketua golkar,harmoko,yang dianggap telah menghianati presiden soeharto sehingga mengakibatkan ia terpaksa meninggal kan singgasana kekuasaannya pada 21 mei 1998. BAB VI A. PENGERTIAN TATA HUKUM Tata hukum berasal dari kata dalam bahasa belanda “recht orde”,iyalah susunan hukum,artinay memberikan tempat yang sebenarnya kepada di maksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan berlaku dengan mudah dapat di ketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Hukum positif sebegai aturan hukum yang ketentuan-ketentuannya berlaku di suatu saat,waktu dan tempat tertentu,di taati manusia dalam pergaulan hidup selama timbulnya ketentuan itu berdasarkan kesadaran hukum masyarakat di samping cara yang di gunakan oleh pergaulan hidup itu untuk mencapai keadilan. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang di hadapi terjadi suatu peristiwa hukum tertentu,misalnya seseorang karna kebutuhannya saat itu terhadap suatu barang yang ingin di penuhi,maka dirinya berusaha mencari barang yang di akan datang ketempat penjualan barang dan kalau cocok dengan keinginan nya akan menanyakan harga barang itu kepada ketentuan-ketentuan hukum mulai pembeli berkewajiban memberikan sejumlah uang kepada penjual sesuai yang di sepakati dan berhak meminta barang yang di beli,sedangkan pihak penjual berhak meminta sejumlah uang yang di sepakati kepada pembeli dan berkewajiban menyerahkan barangnya. B. SEJARAH TATA HUKUM DAN POLITIK HUKUM Membicarakan tata hukum khususnya yang berlaku di indonesia tidak mungkin dapa dilakukan tampa mempelajari sejarah-sejarahnya,di samping politik hukum yang digunakan sebagai pelaksana berlakunya aturan hukum. Sejak zaman tandu di kepulauan nusantara ini telah ada suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting terhadap kehidupan bangsa indonesia baru ada sejak memasuki abad ke 1 dan inipun diketahui setelah ada penelitian-penelitian dari adanya peninggalan-peninggalan yang di setelah kehidupan manusia berkembang dan masuknya kebudayaan dari luar,hubungan antar pulau mulai lancar,maka terjadilah kehidupan kelompok sosial yang teratur di bawah kekuasaan seseorang atau beberapa orang yang di anggap kuat. Kehidupan bangsa indonesia mulai dalam bidang hukum yang mulai jelas dapat di ketahui,yaitusetelah datangnya bangsa eropa terutama orang-orang belanda dengan usaha menanamkan pengaruhnya melalui bangsa ini lah banyak pengalaman dan korban yang menderita oleh bangsa indonesia yang melakukan perlawananya dan tercatat sebagai sejarah bangsa yang tidak boleh di lupakan bagi setiap orang. Orang belanda mulai menjajah bangsa indonesia yang mendiami kepulauan nusantara ini sejak abad XVII sampai abad XX yang diseling oleh orang inggris dan terakhir jepang,sebelum perjuangan bangsa indonesia memproklamirkan kemerdekaannya tanggal 17 agustus 1945. Dan didirikan vereenigde Oost indische compagnie 1602-1799 VOC yang didirakan oleh para pedagang orang belanda,maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antar para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan dapat memperoleh keuntungan yang besar,ini lah salah satu tata hukum yang di bentuk oleh orang belanda dalam berpolitik. DAFTAR FUSTAKA Adnan Buyung Nasution,the strive for contitutional democracy in indonesia jakarta,pustaka sinar harapan,1993. Anderson,Benedict,The Idea Of Power In Javanese Society In Claire Holt,Benedict Anderson,James T Siegel Ed Culture And Politics In Indonesia, Ithaca New York,Comell University Press,1972 Bileau,Julian M., golkarfunstional grouf plitics in indonesi,jakarta, Center For Strategic And International Studies,1993. Eldrigdge, Phillip J. Non-Government Organizatons And Democratic Participation In Indonesia, Singapore, Oxford University Press,1995. Mallaranggeng, andi alfian,contextual analysis on indonesian electoral behaviour,dissertation,department of political science,northern illinois university,dekalb,illinois 1997. Pateman,carol,1989,the civic culturea philosophic critic,in gabriel and sidney verba,ed.,1989,the chivic culture revisited newbury park,california,sage publications Gaffar, afan, 1986,parties and party system in indonesia,manuskrip yang belum di publikasikan. Murtopo, Ali, 1970, Strategi Politik, CSIS, Jakarta. Gaffar, Afan, 1992,Javanese VotersElections Under A Hegemonic Party System In Indonesia, Yogyakarta,Gadjah Mada University Press. Rae,Douglas,1971, The Political Consequences Of Elektoral Laws New,Haven,Conn.,Yale Univ. - Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Bagaimana membuktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi? Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk membuktikan Indonesia adalah negara demokrasi dapat menggunakan sudut pandang normatif dan normatif Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara. Jadi, bukti normatif bahwa Indonesia adalah negara demokrasi adalah pada dasar konstitusi yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal tersebut dapat terlihat dari Baca juga Klasifikasi Demokrasi UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 sebelum amendemen berbunyi "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 setelah amendemen berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar". Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 1 Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi". Ayat 2 berbunyi "Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat". Dalam UUDS 1950 pasal 1 Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu engara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan". Ayat 2 berbunyi "Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat". Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat menggunakan indikator-indikator yang dirumuskan Affan Gaffar, yaitu Akuntabilitas Rotasi kekuasaan Rekrutmen politik yang terbuka Pemilihan umum Pemenuhan hak-hak dasar Baca juga Karakter Utama Demokrasi Pancasila Berikut ini penjelasannya Akuntabilitas Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Pemegang jabatan harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan, serta perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang dan bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban tidak hanya menyangkut dirinya, tapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas yaitu perilaku anak dan istri, juga sanak keluarga.

indikator demokrasi menurut affan gaffar